Lintaskudus.com - Seorang buruh harian lepas tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polsek Gebog Polres Kudus, saat kedapatan menjual togel, di dukuh Buak Desa Gribig Gebog Kab. Kudus.
Tersangka yang berinisial NK (28), pria asal Dukuh Sukoharjo Desa Gribig Gebog Kudus, kini mendekam dibalik jeruji.
Kapolsek Gebog AKP Muhaimin mengatakan penangkapan NK berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pengepul judi togel yang beroperasi di wilayah Desa Gribig.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka kami tangkap, jumat sekitar pukul 22.00 wib" ujar Muhaimin, Sabtu (14/10).
Dari tangan NK, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 (satu) buah HP Nokia warna biru hitam, dengan nomer perdana 087733839527 dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
EmoticonEmoticon