Selamat Lintaskudus.com - Dalam sehari ini dua bangunan di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus bersama PMPTSP, dua bangunan itu berada di desa Panjang dan desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Jum'at (20/10)
Adapun dua bangunan tersebut rencananya akan di jadikan ruko untuk yang berada di daerah panjang dan yang berada di daerah Gondangmanis rencana akan di jadikan rumah makan.
Kedua bangunan tersebut di segel karena belum memiliki izin IMB, terkait hal itu pemilik bangunan sadar secepatnya akan mengurus perizinan.
EmoticonEmoticon